Penulis Analisis di Kedaulatan Rakyat
Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, sebagai penulis Opini media di Kedaulatan Rakyat yang terbit Tanggal 10 Mei 2017 dangan judul : “Tidak Mudah Membubarkan Ormas”. Dalam tulisannya menyoroti pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena harus melalui beberapa tahap yang sudah di atur dalam Undang-undang. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia dalam Konstitusi sudah diatur tentang kebebasan berpendapat dan berorganisasi, namun bukan berarti sebebas-bebasnya tanpa pembatasan. Dalam Undang-undang telah di atur apabila sebuah Ormas telah diduga melakukan Tindakan atau kegiatan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila Dan UUD 45 Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membubarkan. Apabila terhadap ormas yang tidak menerima Keputusan pemerintah atas pembubaran ormas, dapat melakukan upaya hukum misalnya ke PTUN. Sehingga pemerintah juga tidak semena-mena memutuskan sebuah Ormas dibubarkan, namun harus berhati-hati dan sesuai prosedur dan persyaratan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.








