Dampak Hukum Geotagging Oleh PPAT Dalam Praktek
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum berwenang membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum. Dalam bidang pertanahan tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian tugas pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah diakibatkan oleh perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah Jual Beli, Tukar menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama, Pemberian HGB/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, Pemberian Hak Tanggungan, Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan. PPAT diberi tugas, kewenangan dan kepercayaan yang sebesar-besarnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan akta mengenai semua perbuatan hukum.
Dengan adanya program peralihan hak atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 hari. Program ini adalah dalam rangka upaya meningkatkan kualitas layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun secara elektronik berdasarkan akta PPAT yang seharusnya dapat membawa dampak signifkan terhadap efisiensi, transparansi, dan inklusivitas layanan pertanahan agar dapat terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tepat dan akuntabel.
Dalam pengaturan dan pelaksanaan program perintis 10 hari yang melibatkan PPAT sebelum pembuatan akta, PPAT wajib pengecekan sertipikat tanah terlebih dahulu. Pada proses pengecekan sertipikat yang melaksanakan Re-engineering dengan pemanfaatan fitur geotagging / penandaan lokasi pada saat permohonan layanan pengecekan.
Hal ini merupakan Instruksi Kementerian Agraria dalam Surat Keputusan Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 yang harus segera dijalankan oleh seluruh PPAT di Indonesia tanpa ada dilakukan pelatihan/kursus berkenaan dengan penandaan lokasi/geotagging kepada para PPAT seluruh Indonesia dan juga berkaitan dengan proses pendaftaran dan proses melaporkan akta belum ada penjelasan lengkap. Instruksi yang harus dijalankan setelah dari Kementerian Agraria memberikan sosialisasi – sosialisasi.
Program perintis 10 hari berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, tetap kami dukung untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat. Akan tetapi yang menjadi problem PPAT adalah dalam penerapan kegiatan pengecekan sertipikat harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yakni penandaan lokasi/geotagging dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) yang ada di aplikasi disentuh tanahku milik PPAT.
Untuk pemenuhan penandaan lokasi/geotagging, PPAT wajib ke lapangan untuk memenuhi dokumentasi visual yang dilengkapi titik koordinat secara real-time dengan radius maksimal 10 meter adalah tidak mudah dan bukan tugas dan kewenangan PPAT. Semuanya ini ada konsekuensi hukumnya berupa menyetujui surat pernyataan yang ada di sistem pengecekan elektronik, yakni PPAT bertanggung jawab segala konsekuensi hukum yg timbul akibat ketidakbenaran data lokasi bidang tanah yg ditunjukkan melalui penandaan lokasi. Instruksi Menteri Agraria dalam Surat Keputusan Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 yang seharunya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Suatu Instruksi menteri agraria dalam penandaan lokasi/geotagging yang harus dijalankan PPAT yang tidak memiliki pengetahuan berkaitan dengan penandaan lokasi/geotagging yang tidak ada pelatihan atau kursus-kursus seluruh PPAT di Indonesia dan bukan tugas dan kewenangan PPAT dalam menentukan penandaan lokasi/geotangging.
Mengingat bahwa PPAT adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:
- Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Pasal 28 UUD 1945
- Pasal 28 A UUD 1945
- Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
- Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945
- Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945
Pengecekan sertipikat yang diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tidak membahas berkaitan dengan penandaan lokasi/geotagging. Isi Pasal 97 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 adalah:
- Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau HMSRS, PPAT wajib:
- Memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertipikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalui layanan informasi pertanahan elektronik;
- Memastikan dan yakin objek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan/atau dibebani Hak Tangggungan tidak dalam sengketa
- Layanan informasi pertanahan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitan ini perlu diingat bahwa PPAT hanya bertanggungjawab sebatas tanggung jawab formil dan PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil. Dalam peraturan telah dijelaskan berkenaan:
- Penandaan lokasi/geotagging dan pengisian pernyataan menjadi tanggung jawab Pemilik sertipikat yang terdapat dalam Pasal 19 A Peraturan Menteri ATR/BPN 2021
- Penetapan batas dilakukan oleh petugas ukur yang terdapat dalam Pasal 19 B Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
- Pengecekan Sertipikat menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan sesuai dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik.
- PPAT dilarang menjadi Surveyor berlisensi, penilai tanah, jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Dasar PP No.37 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 TAhun 1998 tentang PPAT.
Tugas penandaan lokasi/geotagging yang wajib dilaksanakan PPAT pada saat akan melakukan pengecekan sertipikat dan PPAT tidak memiliki pengetahuan berkaitan dengan ilmu pengukuran dan ilmu penandaan lokasi/geotagging. Apalagi jika PPAT diberi tanggung jawab atas penandaan lokasi/geotagging tersebut akan menimbulkan permasalahan dikarenakan tidak mudah dan tidak dapat maksimal yakni :
- Penandaan lokasi/geotagging sebatas untuk pengambilan titik koordinat bidang tanah dan tidak dapat mengetahui bentuk bidang tanah tersebut lurus/tidak lurus/ada kemiringan/tidak ada kemiringan/berbentuk Letter L/tidak berbentuk letter L.
- Pengambilan titik koordinat yang menggunakan GPS handphone tidak memiliki akurasi yang maksimal
- Keterbatasan pengambilan penandaan lokasi/geotagging untuk rumah kopel yang atapnya satu dan dinding pemisah satu sangat sulit untuk diambil titik koordinatnya.
- Penandaan lokasi di bukit-bukit atau lereng -lereng atau tambak-tambak sangat sulit pengambilan titik koordinatnya
- Rumah tingkat yang tidak dapat tembus signal dalam melakukan penandaan lokasi/
- Penandaan lokasi/geotagging mempengaruhi adanya signal didaerah lokasi bidang tanah dalam pengambilan titik koordinat
- Device atau alat yang digunakan untuk penandaan lokasi/geotagging dapat berpengaruh pada hasil yang berhasil atau hasil yang gagal.
- Pengambilan titik koordinat dilapangan sering gagal dan harus mengulang lagi sampai beberapa kali kembali ke lapangan sehingga mempengaruhi pembayaran PNBP pengecekan (penerimaan negara bukan pajak) berulang-ulang sampai pengambilan titik koordinat berhasil
- Dan lain-lain
Penandaan lokasi/geotagging oleh PPAT yang wajib menerima konsekuensi hukum atas pernyataan yang berbunyi : PPAT bertanggung jawab segala konsekuensi hukum yg timbul akibat ketidak-benaran data lokasi bidang tanah yg ditunjukkan melalui penandaan lokasi. Konsekuensi hukum inilah yang seharusnya bukan tanggung jawab PPAT yang bukan menjadi tugas dan kewenangaan PPAT. Penandaan lokasi/geotagging memberatkan PPAT.
Dampak pemberlakuan penandaan lokasi/geotagging dalam praktek adalah :
- PPAT tidak paham adanya catatan hasil pengecekan sertipikat yang berbunyi perlu peningkatan kualitas, apakah dengan catatan tersebut dapat dipastikan dapat mengetahui adanya tumpang tindih atau sengketa seperti apa.
- Pengambilan titik koordinat dengan radius penandaan lokasi/geotagging dengan pinpoint geotagging maksimal 10 meter yang sulit dan sering gagal, yang seharusnya penandaan lokasi harus sesuai dan tidak dapat ditentukan dengan radius maksimal 10 meter,
- Biaya pengecekan dan biaya transportasi menjadi besar yang akan memberatkan masyarakat jika hasil cek sertipikat gagal lebih dari satu kali
- Pengambilan titik koordinat yang tidak benar disebabkan device tidak kompatibel.
- Pengambilan titik koordinat dalam penandaan lokasi/geotagging dilapangan memaksa pelaksana lapangan menunggu berjam – jam sampai berhasil pengambilan titik koordinat tersebut.
- Pelaksanaan pembuatan akta dan tanda tangan para pihak menjadi lambat karena sebelum pembuatan akta wajib pengecekan sertipikat terlebih dahulu.
- Kepercayaan masyarakat akan menjadi berkurang kepada PPAT dikarenakan pengambilan titik koordinat yang sulit.
- Masyarakat / pemilik tanah dapat menimbulkan kecurigaan kepada pelaksana lapangan pada saat pengambilan titik koordinat dalam penandaan lokasi/geotagging, yang tanah/bangunan kosong/ dapat mengganggu ruang-ruang privasi
- PPAT kesulitan penandaan lokasi/geotagging dengan keterbatasan perangkat GPS Handphone yang dimiliki PPAT.
- Tidak ada pelatihan tentang geotagging sehingga PPAT tidak memiliki pengetahuan ilmu geotagging/ilmu ukur akan menyebabkan permasalahan hukum yang baru di luar kewenangan PPAT
- Penandaan batas/geotaggingoleh PPAT sangat dipaksakan yang akan mempengaruhi pekerjaan PPAT yang tidak maksimal, misal ibarat dokter spesialis anak, dipaksa menjadi dokter gigi akan menjadi masalah hukum yang baru
Pelaksanaan atas Surat Keputusan Menteri Agraria tentang perintis 10 hari, yang mekanisme masih diuji coba untuk memperoleh data empiris yang berhubungan dengan penandaan lokasi/geotagging pada saat permohonan layanan pengecekan, yang tidak dapat didukung dalam praktek dilapangan sehingga tidak dapat dilaksanakan dan sangat memberatkan PPAT dan di luar kewenangan jabatan PPAT dikarenakan PPAT tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memutuskan keabsahan hak atas tanah, karena kewenangan tersebut berada dikantor pertanahan. PPAT tetap berkewajiban memastikan seluruh dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Akta yang dibuat PPAT merupakan akta otentik yang menjadi syarat administratif yang dapat menciptakan kepastian hukum dan melindungi pemegang hak atas tanah. Karena memiliki pembuktian yang sempurna. Akta PPAT menjadi dasar hukum bagi kantor pertanahan dalam menyesuaikan data fisik dan data yuridis dengan adanya perubahan data fisik dan perubahan data yuridis.
Pemberlakuan penandaan lokasi/geotagging yang menjadi tanggung jawab PPAT di luar tugas dan kewenangan PPAT. Penandaan lokasi/geotagging bukan menjadi tanggung jawab PPAT. Akan tetapi Penandaan lokasi/geotagging menjadi tanggung jawab masyarakat sesuai Pasal 19 A ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 berbunyi : Pemasangan tanda batas yang dilakukan oleh pemohon/pemilik hak atas tanah setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon/pemilik hak atas tanah.
Penandaan lokasi/geotagging seyogyanya menjadi tanggung jawab pemilik hak atas tanah yang telah memasang tanda batas tanah dan yang mengetahui batas-batas tanah dan penetapan batas tanah dilakukan oleh petugas ukur berdasarkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan.
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas – batas bidang tanah yang telah diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah, jika dihubungkan dengan adanya surat keputusan menteri agraria dalam hal pengecekan sertipikat wajib penandaan lokasi/geotagging yang tujuannya untuk apa dan manfaatnya seperti apa dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah dan melibatkan PPAT dalam mempertanggung jawabkan data fisik yang seharusnya data fisik bukan tanggung jawab PPAT.
Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 hari dengan menggunakan digitalisasi sistem peralihan hak di Indonesia yang seharusnya merupakan suatu kebutuhan yang dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan. Pelayanan peralihan hak secara digitalisasi diharapkan dapat memperkuat aspek hukum sebagai langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi dapat memperkuat untuk mencapai kepastian hukum tanpa melibatkan PPAT melakukan penandaan lokasi/geotagging di lapangan.
Sumber: https://medianotaris.com/geotagging-memberatkan-ppat/


