Universitas Janabadra Dukung Focus Group Discussion DPD RI tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Universitas Janabadra kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kebijakan publik melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Dalam rangka memperkuat kualitas kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang legislasi nasional, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengayaan Materi dalam Penyusunan Kajian dan Rekomendasi Kebijakan terkait Perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kusumanegara No. 133, Muja Muju UH, Yogyakarta.
Melalui surat resmi Nomor B/AL.01/1381/DPDRI/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Sekretariat Jenderal DPD RI mengundang Universitas Janabadra untuk berpartisipasi sekaligus memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menghadirkan mahasiswa sebagai peserta forum diskusi ilmiah. Undangan tersebut merupakan bentuk kepercayaan kepada Universitas Janabadra sebagai salah satu perguruan tinggi yang memiliki komitmen dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum, kebijakan publik, dan ketatanegaraan

Focus Group Discussion ini diselenggarakan sebagai wadah untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, serta perspektif dari kalangan civitas academica, praktisi, dan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya. Berbagai gagasan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kajian serta rekomendasi kebijakan terkait perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan terhadap Undang-Undang tersebut merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat sistem legislasi nasional agar mampu menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, berbasis kajian akademik, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, DPD RI berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif, implementatif, partisipatif, serta selaras dengan prinsip harmonisasi regulasi dan keseimbangan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi antara lembaga negara dengan dunia akademik diharapkan mampu memperkaya substansi kajian sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Keikutsertaan mahasiswa Universitas Janabadra dalam forum ini juga menjadi kesempatan berharga untuk memperoleh pengalaman akademik secara langsung melalui diskusi bersama para pakar, praktisi, dan pemangku kepentingan. Selain memperluas wawasan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mahasiswa juga dapat memahami pentingnya peran akademisi dalam memberikan kontribusi terhadap perumusan kebijakan publik yang berkualitas.
Partisipasi Universitas Janabadra dalam kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan wujud nyata komitmen universitas dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, Universitas Janabadra terus mendorong sivitas akademika untuk berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta penyusunan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Diharapkan, hasil dari Focus Group Discussion ini dapat menjadi salah satu landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus mempererat sinergi antara DPD RI dan perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.



