URI di Tengah Krisis PTS

PENDIRIAN Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru saja diumumkan pemerintah memunculkan berbagai pertanyaan dan perhatian publik. Tidak saja terkait legalitas proses pendiriannya, tetapi juga berkaitan dengan urgensi, tata kelola, serta dampaknya terhadap pendidikan tinggi yang sudah ada, terutama bagi PTS yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru, bahkan ada yang terpaksa ditutup.

Urgensi pendirian universitas baru, Indonesia saat ini tidak sedang mengalami kekurangan perguruan tinggi. Kenyataan menunjukkan banyak PTS justru mengalami kesulitan memperoleh mahasiswa disebabkan antara lain, jumlah lulusan SMA/SMK mengalami penurunan akibat menurunnya angka kelahiran, telah tersedia Perguruan Tinggi di beberapa daerah, perubahan status beberapa PTN menjadi PTN-BH yang memberikan keleluasaan lebih besar dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan penerimaan mahasiswa.

PTN-BH dapat membuka berbagai jalur seleksi mandiri dengan kapasitas yang relatif besar. Akibatnya, semakin banyak calon mahasiswa yang sebelumnya menjadi pasar utama PTS akhirnya diterima di PTN. Keberadaan UT dengan sistem perkuliahan secara daring yang dianggap memberi kemudahan, dan keberadaan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan secara daring, termasuk Universitas Siber (Cyber University), juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persaingan dalam memperoleh mahasiswa baru.

Pendanaan, jika pembiayaan URI memperoleh dukungan negara (APBN), perlu dasar kebijakan, mekanisme pengalokasian anggaran dan persetujuan DPR. Apabila pendanaan dari non-APBN, memerlukan transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik kepentingan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Sumber pendanaan, pengelolaan serta mekanisme pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Setiap pendirian perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan administratif, dokumen yang dipersyaratkan, akademik, kelembagaan, dan sumber daya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendirian sebuah universitas idealnya diawali melalui kajian akademik yang komprehensif mengenai kebutuhan pendidikan tinggi, proyeksi demografi mahasiswa, SDM, kebutuhan lulusan.

Dampak terhadap PTS yang sudah ada dan selama puluhan tahun telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi, tanpa dukungan anggaran negara yang memadai, tetapi tetap mampu menghasilkan lulusan berkualitas dan berkontribusi terhadap pembangunan. Kehadiran 10 URI yang rencananya akan dibangun, jelas akan berdampak menurunnya jumlah mahasiswa baru bagi PTS terutama menengah ke bawah. Beberapa tahun terakhir sebagian besar PTS sudah menghadapi tantangan berat akibat penurunan jumlah mahasiswa baru menyebabkan pendapatan institusi berkurang, sementara biaya operasional terus meningkat. Akibatnya, kemampuan meningkatkan kesejahteraan dosen, memperbaiki fasilitas, mengembangkan penelitian, hingga memperoleh akreditasi unggul menjadi semakin terbatas.

Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kualitas dibanding penambahan kuantitas. Meningkatkan kapasitas PTS melalui bantuan riset, peningkatan kualitas dosen, transformasi digital, penguatan tata kelola, serta insentif akreditasi akan memberikan manfaat yang lebih luas dibanding membangun institusi baru yang harus memulai seluruh proses dari awal.

Juga dalam mengalokasikan dana untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan dengan menyetarakan antara gaji dosen dan tenaga kependidikan PTN dan PTS. Berdasarkan peraturan perundang- undangan, baik dosen PTN maupun PTS sama-sama menjalankan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tunduk pada standar kompetensi yang sama. Namun, dari sisi kesejahteraan dan dukungan negara, masih terdapat disparitas yang cukup lebar. Dosen ASN di PTN memperoleh tukin, sedangkan dosen PTS hingga kini tidak memperoleh tukin dan tidak ada kejelasannya. Hal ini menjadi salah satu isu ketidakadilan.

Tanggapan terhadap pendirian URI ini sebagai masukan agar setiap kebijakan pendidikan tinggi dibangun berdasarkan kebutuhan rasional, kajian akademik yang objektif, tata kelola yang transparan, serta prinsip keadilan bagi seluruh perguruan tinggi.

Keberhasilan pendidikan tinggi tidak diukur dari banyaknya lembaga, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kualitas pendidikan dan menjaga keberlangsungan seluruh ekosistem perguruan tinggi di Indonesia.